Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c, kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama. (2) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Penerbitan Sertifikat Dukungan dalam rangka Kegiatan Eksploitasi
Your Correction