Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Menteri mencabut Sertifikat Dukungan: a. Menteri menyampaikan notifikasi kepada Otoritas melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan b. Menteri tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban Kontraktor sampai dengan berlakunya pencabutan Sertifikat Dukungan sesuai Regulasi Otoritas.
Your Correction