Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dikenakan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
Your Correction