Correct Article 62
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dikenakan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
Your Correction
