Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Your Correction