Correct Article 60
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Calon Kontraktor atau Kontraktor yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4), atau Pasal 59, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan Sertifikat Dukungan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
Your Correction
