Correct Article 42
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Kontraktor pada kegiatan Eksplorasi berhak:
a. mendapatkan hak eksklusif untuk Eksplorasi pada area yang masuk dalam Rencana Kerja Eksplorasi yang telah disetujui;
b. mendapatkan jaminan dari Otoritas untuk menjadi entitas tunggal pada area operasi yang telah disetujui untuk dilakukan pengelolaan kegiatan Eksplorasi;
c. mendapatkan hak preferensi prioritas untuk pengajuan kontrak Eksploitasi pada area yang telah selesai dilakukan kegiatan Eksplorasi; dan
d. hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kontraktor pada kegiatan Eksploitasi berhak:
a. mendapatkan hak ekslusif untuk Eksploitasi pada area yang masuk dalam Rencana Kerja Eksploitasi yang telah disetujui;
b. mendapatkan jaminan dari Otoritas untuk menjadi entitas tunggal pada area operasi yang telah disetujui untuk dilakukan pengelolaan kegiatan Eksploitasi;
c. menjual Mineral yang tergali sesuai Regulasi Otoritas;
d. bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan ekstraksi dan pengolahan; dan
e. hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kontraktor wajib:
a. tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas;
b. memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan;
c. memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama bagi Kontraktor dalam rangka kerja sama;
d. menempatkan dana jaminan pengelolaan lingkungan;
e. memenuhi seluruh ketentuan dalam kontrak kerja Eksplorasi yang telah disetujui oleh Otoritas;
f. membayar kewajiban finansial kepada Pemerintah Pusat antara lain:
1. biaya permintaan sponsorship;
2. pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
3. bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai;
4. iuran tahunan;
5. iuran produksi pada kegiatan Eksploitasi; dan
6. iuran lain yang diatur dalam perjanjian pada kegiatan Eksploitasi;
g. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dan Otoritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyetorkan biaya permintaan sponsorship sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kontraktor dilarang:
a. melakukan kegiatan di luar wilayah kontrak Eksplorasi;
b. tidak memenuhi kewajiban; dan
c. mengalihkan Sertifikat Dukungan.
Your Correction
