Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Penyediaan AML berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Penyediaan AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan dan sasaran; b. paket AML; c. kriteria calon penerima AML; d. penetapan wilayah pendistribusian AML; e. tata cara validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat; f. alokasi anggaran; g. pelaksana kegiatan Penyediaan AML; h. penyerahan paket AML sebagai hibah kepada penerima AML; i. pelaporan; j. pengawasan kegiatan Penyediaan AML; dan k. ketentuan penyelesaian ketidaksesuaian.
Your Correction