Correct Article 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima AML melalui mekanisme hibah kepada setiap penerima AML yang dituangkan dalam naskah hibah AML dan berita acara serah terima AML.
(2) Naskah hibah AML dan berita acara serah terima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penerima AML dan kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
(3) Format naskah hibah AML dan berita acara serah terima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara hibah AML sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
