Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus: a. memelihara dan merawat AML; b. tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain; dan c. melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Your Correction