Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan paket AML terdiri atas: a. 1 (satu) set AML; b. buku petunjuk pengoperasian AML; c. kartu garansi; dan d. brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML. (2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk: a. menanak nasi; b. menghangatkan makanan; dan c. mengukus makanan. (3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki kapasitas pengenal 1,8 (satu koma delapan) liter sampai dengan 2,2 (dua koma dua) liter; b. dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”, yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas; c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri; d. mencantumkan label SNI; dan e. mencantumkan label tanda hemat energi. (4) Produk AML wajib memenuhi ketentuan mengenai: a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya; b. SNI IEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan dan perubahannya; dan c. standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.
Your Correction