Correct Article 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA
Current Text
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML.
Your Correction
