Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan AML dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk MENETAPKAN Badan Usaha. (2) Pengadaan AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction