Correct Article 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Pengadaan AML dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk MENETAPKAN Badan Usaha.
(2) Pengadaan AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
