Correct Article 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:
a. pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR);
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-1/TR); atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-1/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan
b. merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
(2) Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Your Correction
