Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 793) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: