Article 1
MENETAPKAN Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan dan Perbaikan Mesin Produksi dan Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.