Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 793) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 1050) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: