Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah arsip yang tercipta dari suatu kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Jadwal Retensi Arsip Substantif Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah jadwal retensi mengenai arsip kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.