Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi. (2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
Your Correction