Correct Article 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Current Text
(1) Menteri melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pemenuhan kepatuhan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi.
Your Correction
