Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pemenuhan kepatuhan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi.
Your Correction