Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian informasi terkait usaha jasa Konservasi Energi;
b. pemberian layanan konsultasi usaha jasa Konservasi Energi; dan
c. penyediaan pelatihan dan sertifikasi bidang Konservasi Energi.
Your Correction
