Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian informasi terkait usaha jasa Konservasi Energi; b. pemberian layanan konsultasi usaha jasa Konservasi Energi; dan c. penyediaan pelatihan dan sertifikasi bidang Konservasi Energi.
Your Correction