Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Current Text
(1) Penyedia usaha jasa Konservasi Energi dapat melakukan perluasan usaha jasa Konservasi Energi.
(2) Dalam hal melakukan perluasan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia usaha jasa Konservasi Energi wajib menyampaikan laporan perluasan usaha jasa Konservasi Energi secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perluasan usaha jasa Konservasi Energi disetujui.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi dokumen dasar dan dokumen teknis.
(5) Dokumen dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa salinan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kategori dan parameter untuk perluasan usaha jasa Konservasi Energi.
(7) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
