Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melaksanakan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyampaikan hasil pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
Your Correction