Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan pola bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat didukung oleh pihak ketiga dan/atau industri jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction