Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) minimal meliputi: a. penyusunan rencana pengukuran dan verifikasi (measurement and verification plan) kinerja Energi untuk Proyek Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan; dan b. penyusunan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and verification report) kinerja Energi untuk Proyek Efisiensi Energi yang telah dilaksanakan.
Your Correction