Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan sesuai dengan standar keteknikan. (2) Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan peraturan perundangan- undangan, standar nasional INDONESIA, dan/atau standar internasional mengenai pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan proyek.
Your Correction