Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract). (2) Dalam pelaksanaan Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi. (3) Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi. (4) Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang memiliki ruang lingkup kegiatan pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sekaligus kegiatan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi; atau b. penyedia usaha jasa Konservasi Energi untuk kegiatan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi. (5) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyediaan barang dan/atau jasa Proyek Efisiensi Energi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi. (6) Dalam melakukan pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia usaha jasa Konservasi Energi dapat didukung oleh pihak ketiga melalui penjaminan risiko dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan kebutuhan Proyek Efisiensi Energi. (7) Dalam hal penjaminan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pembiayaan sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, pembiayaan Proyek Efisiensi Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction