Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Current Text
Perhitungan biaya terperinci dan sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi minimal meliputi:
a. perhitungan potensi penghematan biaya konsumsi Energi;
b. penyusunan rincian biaya untuk Proyek Efisiensi Energi; dan
c. analisis kelayakan finansial Proyek Efisiensi Energi.
Your Correction
