Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c minimal meliputi: a. pemeriksaan kesesuaian daftar titik ukur, alat ukur yang terkalibrasi, dan periode waktu pengukuran; b. pengukuran Variabel Relevan dan konsumsi Energi; c. pemeriksaan validitas data hasil pengukuran Variabel Relevan dan konsumsi Energi; dan d. jika Faktor Statis dipertimbangkan dalam penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan pemeriksaan Faktor Statis. (2) Untuk meningkatkan hasil Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit), pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi dapat dilakukan melalui observasi rugi-rugi (losses) Energi dan/atau potensi Penghematan Energi. (3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi.
Your Correction