Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berdasarkan Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi. (2) Untuk meningkatkan kualitas data, penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. mempertimbangkan indikator statistik dari Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi; b. mempertimbangkan Faktor Statis; dan/atau c. melakukan penyesuaian yang diperlukan. (3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen nilai awal (baseline) Energi.
Your Correction