Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Current Text
(1) Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi peluang Efisiensi Energi yang layak secara teknis dan biaya.
(2) Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;
b. penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi;
c. pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
d. analisis konsumsi dan biaya Energi; dan
e. perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi.
Your Correction
