Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Current Text
(1) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha;
b. Badan Layanan Umum; atau
c. Unit Pelaksana Teknis.
(2) Badan Usaha, Badan Layanan Umum, atau Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
Your Correction
