Correct Article 46A
PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Data yang bersifat tidak rahasia atau melewati masa kerahasiaan dan Data Survei Umum tidak berlaku terhadap izin pemanfaatan Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Your Correction
