Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengajukan Studi Bersama dapat melakukan akses Paket Data pada proses Studi Bersama dengan tidak dikenakan biaya setelah dokumen usulan penawaran langsung melalui Studi Bersama dinyatakan lengkap dan dicatat oleh Direktorat Jenderal sebagai usulan penawaran langsung melalui Studi Bersama. (2) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang tidak terdaftar sebagai Anggota dan/atau bukan afiliasi Anggota yang diberikan persetujuan penawaran langsung melalui Studi Bersama dan ditetapkan sebagai pemenang dalam penawaran Wilayah Kerja, wajib membayar Paket Data yang telah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum menandatangani Kontrak Kerja Sama. (3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Anggota dan Nonanggota dalam melakukan akses paket Data pada proses penawaran Wilayah Kerja tidak dikenakan biaya. (4) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan sebagai pemenang dalam penawaran Wilayah Kerja tidak terdaftar sebagai Anggota dan/atau bukan sebagai afiliasi Anggota, wajib membayar paket Data yang telah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum menandatangani Kontrak Kerja Sama. 19. Ketentuan Pasal 42 dihapus. 20. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 46A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction