Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Kontraktor berkedudukan sebagai Anggota dalam sistem keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). (2) Dalam hal pada satu Kontrak Kerja Sama terdapat lebih dari satu Kontraktor, Operator dalam Kontrak Kerja Sama yang ditunjuk untuk bertindak mewakili Kontraktor lainnya dalam Sistem Keanggotaan. (3) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kontraktor atau dalam hal Kontraktor lebih dari 1 (satu) pemegang Participating Interest, adalah salah satu dari para pemegang Participating Interest yang ditunjuk oleh para pemegang Participating Interest lainnya untuk mewakili mereka berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (4) Sistem keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan hak bagi setiap Anggota untuk dapat mengakses dan memanfaatkan Data dalam Sistem Keanggotaan untuk keperluan operasi Wilayah Kerja sesuai Kontrak Kerja Sama dan kegiatan di Wilayah INDONESIA lainnya. (5) Anggota dalam sistem keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan iuran yang didasarkan pada satu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (6) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibebankan sebagai biaya operasi dalam rencana kerja dan anggaran tahunan Kontrak Kerja Sama. (7) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan perguruan tinggi dapat mendaftar menjadi Anggota dalam sistem keanggotaan. (8) Unit Pelaksana dapat menjadi Anggota dalam sistem keanggotaan tanpa dikenakan iuran. 18. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction