Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor wajib melakukan perawatan dan pemeliharaan Data untuk menjaga kualitas Data. (2) Pusdatin ESDM melakukan pemeliharaan Data terhadap Data yang diperoleh dari Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor. 13. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction