Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau perguruan tinggi yang melakukan pengolahan Data untuk dilakukan pemasyarakatan Data wajib menyerahkan Data hasil pengolahan kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kegiatan pengolahan Data selesai dilakukan. (2) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal dibantu oleh Pusdatin ESDM. (4) Penyerahan Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal dan Pusdatin ESDM dengan perwakilan yang ditunjuk oleh Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau perguruan tinggi. (5) Dihapus. 11. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction