Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2020
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE)
FORMAT HASIL INVENTARISASI KERAGAMAN GEOLOGI (GEODIVERSITY)
1. Hasil inventarisasi Keragaman Geologi (Geodiversity) disusun dengan format sebagai berikut:
a. pendahuluan, yang mencakup lokasi kegiatan, maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan, metoda yang digunakan, data geografi dan demografi, serta waktu pelaksanaan kegiatan;
b. sinopsis geologi regional dan geologi setempat, yang mencakup fisiografi dan morfologi, stratigrafi, struktur dan tektonik serta sejarah geologi; dan
c. matriks inventarisasi Keragaman Geologi (Geodiversity).
2. Peta Sebaran Keragaman Geologi (Geodiversity)
Contoh Matriks Inventarisasi Keragaman Geologi (Geodiversity) No Nama objek Keragaman Geologi (Geodiversity) Lokasi Koordinat Foto Objek Komponen Geologi Unggulan (Mineral/ Batuan/ Fosil/Struktur Geologi/ Bentang Alam) Deskripsi Potensi Warisan Geologi (Geoheritage) 1
Desa Kecamatan Kabupaten x:
y:
3. Format Peta Sebaran Keragaman Geologi (Geodiversity)
Contoh Peta Sebaran Keragaman Geologi (Geodiversity)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE)
TATA CARA IDENTIFIKASI WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE)
1. Pengkriteriaan Warisan Geologi (Geoheritage) Pengkriteriaan Warisan Geologi (Geoheritage) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai nilai tinggi dari himpunan aspek bentang alam umum, ranah batuan atau mintakat geologi, proses internal dan eksternal, tektonik, dan evolusi temporer;
b. mempunyai nilai terkemuka karena mengandung rekaman ilmiah, tatanan geologi atau bentang alam yang spesifik, bermakna sebagai bukti atas peristiwa-peristiwa geologi penting;
c. mempunyai banyak makna, baik dari aspek ilmiah (sebagai rekaman dan bukti evolusi bumi), aspek estetika (memiliki keunikan dan keindahan alam), aspek rekreasi (berpotensi mendukung rekreasi), dan/atau aspek budaya (memiliki unsur sejarah dan budaya); dan
d. mempunyai aneka fungsi, baik sebagai artefak sejarah bumi, sebagai rekaman kunci suatu peristiwa geologi yang menunjukkan Keragaman Geologi (Geodiversity) bersifat langka, sebagai bentang alam khusus yang karena nilai estetikanya menjadikannya sebagai Keragaman Geologi (Geodiversity) yang unik, maupun sebagai pendukung ekologi.
2. Pembandingan Warisan Geologi (Geoheritage) Pembandingan Warisan Geologi (Geoheritage) ditentukan berdasarkan pembandingan kriteria suatu Warisan Geologi (Geoheritage) di suatu wilayah untuk menentukan peringkatnya dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Warisan Geologi (Geoheritage) berperingkat internasional Suatu Warisan Geologi (Geoheritage) memiliki peringkat internasional jika memiliki nilai kriteria sebagai berikut:
1) lokasi Warisan Geologi (Geoheritage) merupakan contoh terbaik di wilayah penelitian untuk menggambarkan beberapa fitur atau proses terkait dengan kerangka geologi yang sedang dinilai;
2) lokasi Warisan Geologi (Geoheritage) digunakan sebagai rujukan penelitian terkait dengan kerangka geologi dan telah dimuat dalam publikasi ilmiah berskala internasional;
3) semua fitur geologi, terkait dengan kerangka geologi, terjaga dengan sangat baik; dan 4) satu-satunya contoh dalam wilayah penelitian, terkait dengan kerangka geologi.
b. Warisan Geologi (Geoheritage) berperingkat nasional Suatu Warisan Geologi (Geoheritage) memiliki peringkat nasional jika memiliki nilai kriteria sebagai berikut:
1) lokasi Warisan Geologi (Geoheritage) merupakan contoh bagus dan/atau umum di wilayah penelitian untuk menggambarkan beberapa fitur atau proses terkait dengan kerangka geologi yang sedang dinilai;
2) lokasi Warisan Geologi (Geoheritage) digunakan sebagai rujukan penelitian terkait dengan kerangka geologi dan telah dimuat dalam publikasi ilmiah berskala nasional;
3) fitur geologi utama, terkait dengan kerangka geologi, terjaga dengan baik atau Warisan Geologi (Geoheritage) tidak terjaga dengan baik, tetapi fitur geologi utama masih utuh; dan 4) di wilayah penelitian terdapat 2 (dua) atau 3 (tiga) lokasi lainnya yang sama dengan Warisan Geologi (Geoheritage), terkait dengan kerangka geologinya.
c. Warisan Geologi (Geoheritage) berperingkat lokal Suatu Warisan Geologi (Geoheritage) memiliki peringkat lokal jika memiliki nilai kriteria sebagai berikut:
1) lokasi Warisan Geologi (Geoheritage) merupakan contoh umum di wilayah penelitian, tetapi tidak mewakili kerangka geologi yang sedang dinilai;
2) lokasi Warisan Geologi (Geoheritage) disebutkan dalam laporan tidak terbit (unpublished report) terkait dengan kerangka geologi;
3) lokasi Warisan Geologi (Geoheritage) tidak terjaga dengan baik dan fitur geologi sudah mengalami perubahan atau modifikasi;
dan 4) di wilayah penelitian terdapat 4 (empat) sampai 5 (lima) lokasi lainnya yang sama dengan Warisan Geologi (Geoheritage), terkait dengan kerangka geologi.
3. Pengklasifikasian Warisan Geologi (Geoheritage) Pengklasifikasian Warisan Geologi (Geoheritage) dilaksanakan sebagai bentuk penilaian berdasarkan kriteria nilai yang terdiri dari:
a. Nilai Saintifik (Scientific Values) Faktor-faktor yang termasuk dalam Nilai Saintifik (Scientific Values), terdiri dari:
1) lokasi yang mewakili kerangka geologi
Objek geologi yang diusulkan menggambarkan unsur atau proses geologi terkait dengan kerangka geologi utama daerah tersebut.
2) lokasi kunci penelitian
Objek geologi yang diusulkan telah menjadi acuan atau model (antara lain stratigrafi, sedimentologi, tektonik, dan geomorfologi) terkait dengan kerangka geologi utama daerah tersebut.
3) pemahaman keilmuan
Objek geologi yang diusulkan telah dipublikasikan pada jurnal sains internasional/nasional sebagai artikel/abstrak, terkait dengan kerangka geologi di daerah tersebut.
4) kondisi objek geologi Status perlindungan terhadap objek geologi yang diusulkan, terkait dengan kerangka geologi utama (terlindungi keseluruhan, sebagian, atau termodifikasi).
5) Keragaman Geologi (Geodiversity) Lokasi yang diusulkan memiliki keragaman unsur-unsur geologi dan fitur-fitur geologi yang relevan secara sains terkait dengan kerangka geologi di daerah tersebut. Unsur-unsur geologi tersebut meliputi:
a) Mineral Memiliki mineral yang unik dan langka atau mineral yang umum dijumpai.
b) Batuan Memiliki batuan yang unik dan langka atau batuan yang umum dijumpai.
c) Fosil Memiliki fosil yang unik dan langka atau fosil yang umum dijumpai.
d) Struktur/Tektonik/Proses (Geodinamika) Memiliki struktur/tektonik/proses geologi yang unik dan langka atau struktur/tektonik/proses geologi yang umum dijumpai.
e) Bentang Alam Memiliki bentang alam yang unik dan langka atau bentang alam yang umum dijumpai.
6) persebaran objek geologi dalam suatu wilayah Lokasi-lokasi objek geologi yang diusulkan tidak saling memiliki kesamaan antara satu dengan yang lainnya terkait dengan kerangka geologi di daerah tersebut.
7) hambatan dalam penggunaan objek geologi.
Lokasi-lokasi objek geologi yang diusulkan memiliki hambatan (antara lain perijinan dan hambatan fisik) untuk kegiatan pengambilan contoh batuan (sampling) atau kegiatan penelitian lapangan.
b. Nilai Edukasi (Education Values) Faktor-faktor yang termasuk dalam Nilai Edukasi (Education Values) terdiri dari:
1) kerentanan suatu objek geologi Terdapat kemungkinan kerusakan pada unsur-unsur geologi di lokasi yang diusulkan sebagai akibat aktivitas manusia.
2) pencapaian lokasi Kemudahan untuk mengakses lokasi yang diusulkan dengan mempertimbangkan aspek infrastruktur jalan dan moda transportasi.
3) hambatan pemanfaatan objek geologi Tingkat risiko hambatan bagi pelajar atau akademisi pada lokasi objek geologi yang diusulkan.
4) fasilitas keamanan Tingkat fasilitas keamanan di lokasi atau sekitar lokasi objek geologi yang diusulkan, termasuk jangkauan sinyal telepon dan jarak dari instalasi gawat darurat.
5) sarana pendukung Fasilitas penginapan, restoran, dan akomodasi lainnya untuk rombongan pelajar atau akademisi serta jaraknya dari lokasi objek geologi yang diusulkan.
6) kepadatan penduduk Tingkat kepadatan penduduk kabupaten/kota di sekitar lokasi objek geologi yang diusulkan.
7) hubungan dengan nilai lainnya Jarak keterdapatan beberapa nilai ekologi dan nilai budaya di sekitar lokasi objek geologi yang diusulkan.
8) status lokasi Lokasi objek geologi yang diusulkan telah dimanfaatkan sebagai lokasi tujuan wisata internasional, nasional, atau lokal.
9) kekhasan Lokasi objek geologi yang diusulkan menunjukkan unsur-unsur geologi yang umum hingga yang unik dan jarang dijumpai di negara ini maupun negara tetangga.
10) kondisi pada pengamatan unsur geologi Kemudahan untuk mengamati unsur-unsur geologi yang terdapat pada objek geologi yang diusulkan, dalam kondisi baik tanpa penghalang.
11) potensi informasi pendidikan Peluang unsur-unsur geologi pada objek geologi yang diusulkan untuk diajarkan pada beberapa jenjang pendidikan (pendidikan dasar hingga perguruan tinggi).
12) Keragaman Geologi (Geodiversity) Objek geologi yang diusulkan memiliki 1 (satu) atau lebih unsur Keragaman Geologi (Geodiversity) yang terdiri dari unsur mineral, batuan, fosil, struktur geologi/tektonik/proses, dan bentang alam.
c. Nilai Pariwisata (Tourism Values) Faktor-faktor yang termasuk Nilai Pariwisata (Tourism Values) berbasis geologi yang terdiri dari:
1) kerentanan suatu objek geologi
Terdapat kemungkinan kerusakan pada unsur-unsur geologi di lokasi yang diusulkan sebagai akibat aktivitas manusia.
2) pencapaian lokasi
Kemudahan untuk mengakses lokasi yang diusulkan dengan mempertimbangkan aspek infrastruktur jalan dan moda transportasi 3) hambatan pemanfaatan objek geologi
Tingkat resiko hambatan bagi wisatawan atau pengunjung lainnya pada lokasi objek geologi yang diusulkan.
4) fasilitas keamanan
Tingkat fasilitas keamanan di lokasi atau sekitar lokasi objek geologi yang diusulkan, termasuk jangkauan sinyal telepon dan jarak dari instalasi gawat darurat.
5) sarana pendukung
Fasilitas penginapan, restoran, dan akomodasi lainnya untuk rombongan wisatawan atau pengunjung lainnya serta jaraknya dari lokasi objek geologi yang diusulkan.
6) kepadatan penduduk
Tingkat kepadatan penduduk kabupaten/kota di sekitar lokasi objek geologi yang diusulkan.
7) hubungan dengan nilai lainnya
Jarak keterdapatan beberapa nilai ekologi dan budaya di sekitar lokasi objek geologi yang diusulkan.
8) status lokasi
Lokasi objek geologi yang diusulkan telah dimanfaatkan sebagai lokasi tujuan wisata internasional, nasional, dan/atau lokal.
9) kekhasan
Lokasi objek geologi yang diusulkan menunjukkan unsur-unsur geologi yang umum hingga yang unik dan jarang dijumpai di negara ini maupun negara tetangga.
10) kondisi pada pengamatan unsur geologi
Kemudahan untuk mengamati unsur-unsur geologi yang terdapat pada objek geologi yang diusulkan, dalam kondisi baik tanpa penghalang.
11) potensi interpretatif
Tingkat pemahaman masyarakat untuk dapat mengerti unsur geologi dalam suatu objek geologi yang diusulkan.
12) tingkat ekonomi
Tingkat pendapatan rumah tangga masyarakat di sekitar lokasi objek geologi yang diusulkan.
13) dekat dengan area rekreasi
Jarak lokasi objek geologi yang diusulkan dari area rekreasi atau objek wisata yang terdekat.
Setelah dilakukan pengklasifikasian Warisan Geologi (Geoheritage) berdasarkan ketiga nilai tersebut, perlu dipertimbangkan adanya kemungkinan ancaman kerusakan/risiko degradasi terhadap Warisan Geologi (Geoheritage) akibat dari kondisi alam dan faktor aktivitas manusia. Adapun faktor-faktor yang termasuk dalam Risiko Degradasi (Degradation Risk) terdiri dari:
1) kerusakan terhadap unsur geologi
Potensi terjadinya kerusakan terhadap unsur-unsur geologi.
2) berdekatan dengan daerah/aktifitas yang berpotensi menyebabkan degradasi
Jarak lokasi objek geologi yang diusulkan terhadap daerah/aktifitas yang berpotensi menyebabkan degradasi (antara lain pertambangan, fasilitas industri, dan area rekreasi yang berpotensi merusak).
3) perlindungan hukum
Tingkat perlindungan hukum dan kontrol akses pada lokasi atau area di sekitar lokasi objek geologi yang diusulkan.
4) aksesibilitas
Kondisi aksesibilitas dan fasilitas infrastruktur transportasi (antara lain jalan dan lahan parkir) pada lokasi objek geologi yang diusulkan.
5) kepadatan populasi
Tingkat kepadatan penduduk di sekitar lokasi objek geologi yang diusulkan.
4. Pelaporan Setelah dilakukan tahapan pengkriteriaan, pembandingan, dan pengklasifikasian Warisan Geologi (Geoheritage), disusun laporan hasil identifikasi yang memuat:
a. hasil pengkriteriaan Keragaman Geologi (Geodiversity) yang berpeluang menjadi Warisan Geologi (Geoheritage) yang meliputi nilai, makna, dan fungsinya;
b. hasil pembandingan Warisan Geologi (Geoheritage) berupa pemeringkatan Warisan Geologi (Geoheritage);
c. rekomendasi pemanfaatan Warisan Geologi (Geoheritage) berdasarkan Nilai Saintifik (Scientific Values), Nilai Edukasi (Education Values), dan Nilai Pariwisata (Tourism Values) serta mempertimbangkan Risiko Degradasi (Degradation Risk); dan
d. resume kegiatan identifikasi Warisan Geologi (Geoheritage) yang disajikan dalam matriks identifikasi Warisan Geologi (Geoheritage) dan peta sebaran Situs Warisan Geologi (Geosite) seperti contoh di bawah ini.
Contoh Matriks Identifikasi Warisan Geologi (Geoheritage)
No.
Nama Situs Warisa n Geologi (Geosite ) Lokasi Koordin at Komponen Geologi Unggulan (Mineral/ Batuan/ Fosil/ Struktur Geologi/ Bentang Alam) Hasil Pengkriteriaan Hasil Pemban dingan Rekomendasi Pemanfaatan 1
Desa Kecamat an Kabupat en x:
y:
Peta Sebaran Situs Warisan Geologi (Geosite)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF