SISTEM PENGELOLAAN
Visi PEM Akamigas adalah menjadi politeknik energi dan mineral terbaik di INDONESIA serta berstandar internasional.
Misi PEM Akamigas meliputi:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi dengan Kurikulum, metode pembelajaran, sarana dan prasarana, serta Dosen berstandar internasional;
b. berperan aktif dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang energi dan sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan;
c. berperan aktif dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja, terampil, profesional dan bermartabat serta mampu bersaing di pasar global di bidang energi dan sumber daya mineral.
Organisasi PEM Akamigas terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Bagian Umum dan Keuangan;
h. Program Studi;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan unsur yang membantu meningkatkan kemajuan PEM Akamigas.
(2) Dewan Penyantun dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex officio dijabat oleh Menteri.
(4) Kepala Badan mengusulkan calon Anggota Dewan Penyantun.
(5) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
(6) Anggota Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
b. Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
c. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
d. Gubernur Jawa Tengah;
e. Bupati Blora;
f. Direktur yang membidangi sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Negara bidang minyak dan gas bumi;
g. Ketua Ikatan Alumni;
h. Perwakilan Asosiasi bidang minyak dan gas bumi;
i. pimpinan perusahaan/pengusaha di bidang usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
j. tokoh masyarakat dan/atau perorangan yang peduli terhadap PEM Akamigas.
Tugas Dewan Penyantun meliputi:
a. memberi masukan untuk pengembangan PEM Akamigas;
dan
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan pemimpin perguruan tinggi di bidang non-akademik.
(1) Senat dipimpin oleh Ketua Senat dan dibantu oleh Sekretaris Senat yang dipilih diantara para anggota Senat.
(2) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Sekretariat untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(3) Direktur dan Wakil Direktur tidak dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Senat atau Sekretaris Senat.
(4) Keanggotaan Senat berjumlah gasal terdiri atas:
a. Direktur;
b. para Wakil Direktur;
c. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi;
e. para Ketua Program Studi;
f. paling sedikit 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Program Studi; dan
g. Kepala Unit Penunjang.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dipilih oleh
masing-masing Dosen pada Program Studi yang bersangkutan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat disusun oleh Senat dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(1) Masa jabatan anggota Senat yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketua Senat dapat mengusulkan pemberhentian anggota Senat kepada Direktur yang merupakan wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf f apabila:
a. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. melanggar etika akademik dan kode etik;
c. mengundurkan diri; dan/atau
d. terpilih menjadi Direktur atau Wakil Direktur.
(1) Senat mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik Civitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor;
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik dan peraturan akademik oleh Civitas Akademika kepada Direktur;
h. menyampaikan usulan calon Direktur kepada Kepala Badan; dan
i. menyampaikan usulan calon Wakil Direktur kepada Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat dapat membentuk komisi yang beranggotakan anggota Senat untuk kelancaran tugasnya.
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk;
c. dibebaskan dari jabatan akademik;
d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil; dan/atau
f. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat sampai dengan terpilihnya Ketua Senat definitif dengan Keputusan Direktur.
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal:
a. Direktur berhalangan tetap dalam masa jabatannya;
atau
b. terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat;
(4) Ketentuan mengenai tata cara Sidang Senat disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, penerapan, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan dan evaluasi akademik;
b. menyiapkan bahan akreditasi lembaga;
c. menyusun dan melaksanakan sistem penjaminan mutu layanan pendidikan internal;
d. pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu;
e. pelaksanaan program dan kegiatan penjaminan mutu;
f. menyusun tata cara pelaksanaan penjaminan mutu internal; dan
g. menjamin kualitas lulusan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Ketua dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketua Satuan Penjaminan Mutu merupakan Dosen Tetap pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Ketua Satuan Penjaminan Mutu membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan wewenang Satuan Penjaminan Mutu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
c. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
d. memberikan pendampingan bidang non-akademik;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
f. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari anggota serta diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Ketua Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah ganjil dengan ketentuan:
a. berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PEM Akamigas serta Tenaga Profesional; dan
b. memiliki kompetensi keahlian bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya
manusia, manajemen aset, hukum, atau ketatalaksanaan.
(5) Ketua Satuan Pengawas Internal membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1) Bagian merupakan unsur pelaksana administrasi PEM Akamigas.
(2) Bagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
Bagian terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Bagian Umum dan Keuangan.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan administrasi akademik; dan
b. penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, Alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, Alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I dan Wakil Direktur III sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan laporan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, rumah tangga, tata usaha, dan kearsipan;
d. pengelolaan sarana dan prasarana:
e. pengelolaan teknologi informasi; dan
f. pengadministrasian barang milik negara.
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, tata usaha, dan kearsipan rumah tangga, pengelolaan sarana dan prasarana serta teknologi informasi.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, laporan, evaluasi kinerja serta pengelolaan keuangan, dan pengadministrasian Barang Milik Negara.
Bagian Umum dan Keuangan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu bidang energi dan sumber daya mineral, serta pembinaan Civitas Akademika.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi mempunyai fungsi:
a. melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau salah satu cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada;
b. melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang vokasi;
c. melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. melakukan pembinaan Civitas Akademika.
(1) Setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada Pasal 63 ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Dalam melaksanakan tugas Program Studi, Ketua dibantu oleh Sekretaris.
(3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(1) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Untuk diangkat sebagai Ketua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dosen aktif PEM Akamigas;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk;
c. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
d. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(3) Ketua diangkat oleh Direktur berdasarkan usulan dari kelompok jabatan fungsional Dosen pada Program Studi dimaksud.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan:
a. kegiatan penelitian;
b. pengabdian kepada masyarakat;
c. pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
d. mengelola publikasi ilmiah.
(3) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, menggunakan pendekatan multibidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Kepala yang dalam tugasnya dibantu oleh anggota Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat membuat laporan pertanggungjawaban
kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan wewenang Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Laboratorium dan Bengkel;
b. Unit Bahasa dan Perpustakaan; dan
c. Unit Komputer dan Teknologi Informasi.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang memegang Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketenagaan PEM Akamigas terdiri atas:
a. Dosen; dan
b. Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada PEM Akamigas.
(4) Dosen tetap terdiri atas:
a. Dosen tetap pegawai negeri sipil; dan
b. Dosen tetap non pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
(5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan melaksanakan tugas berdasarkan surat penugasan.
(6) Jenis dan jenjang jabatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b merupakan tenaga yang karena keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan/atau
b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(3) Tenaga Kependidikan dapat ditugaskan sebagai pengajar pada PEM Akamigas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tenaga Kependidikan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di lingkungan PEM Akamigas terdiri atas:
a. pejabat pelaksana; dan
b. pejabat fungsional.
(5) Syarat dan pengangkatan Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik PEM Akamigas.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa PEM Akamigas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan setiap Program Studi; dan
b. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru PEM Akamigas.
(3) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama di PEM Akamigas dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa PEM Akamigas.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi penerimaan Mahasiswa baru ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(1) Mahasiswa PEM Akamigas mempunyai hak sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik;
c. memanfaatkan fasilitas PEM Akamigas dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi; dan
f. berperan serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PEM Akamigas.
(2) Mahasiswa PEM Akamigas mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan;
c. menghargai harkat dan nilai-nilai budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater;
dan
e. berperan dalam mengembangkan PEM Akamigas.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa PEM Akamigas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(1) Organisasi kemahasiswaan PEM Akamigas diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan PEM Akamigas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesepakatan antar Mahasiswa dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa meliputi:
a. kepemimpinan;
b. penalaran dan keilmuan; dan
c. keterampilan, kesenian dan budaya, kerohanian, dan olahraga.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.
(1) Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran PEM Akamigas.
(2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.
(1) Alumni dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PEM Akamigas dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
(2) Alumni dapat memberikan masukan dan saran terkait pengembangan PEM Akamigas secara tertulis kepada Direktur atau melalui forum diskusi yang dilaksanakan oleh PEM Akamigas dan/atau Alumni.
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur melaporkan pengelolaan sarana dan prasarana paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala Badan.
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada azas saling menguntungkan dan saling menghormati, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi.
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. program pemindahan satuan kredit semester;
c. pertukaran Dosen dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
d. pertukaran Mahasiswa antar perguruan tinggi;
e. praktek/pemagangan;
f. penelitian dan penerbitan bersama karya ilmiah;
g. kegiatan seminar dan/atau ilmiah; dan/atau
h. kerja sama lain yang mendukung Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Sekretariat Badan.