Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
3. Kendaraan Dinas adalah semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
4. Kegiatan Pertambangan adalah kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
5. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.