Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Minyak dan Gas Bumi, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Kerja, Menteri, Badan Pelaksana, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Instalasi lepas pantai adalah instalasi minyak dan gas bumi yang didirikan di lepas pantai untuk melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
3. Pembongkaran adalah pekerjaan pemotongan sebagian atau keseluruhan instalasi dan pemindahan/pengangkutan hasil pembongkaran ke lokasi yang telah ditentukan.
4. Lepas pantai adalah daerah yang meliputi perairan INDONESIA dan landas kontinen INDONESIA.
5. Garis lumpur (mudline) adalah garis batas permukaan tanah yang dapat berubah akibat pergerakan arus laut.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
7. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama.