(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik bagi:
a. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 1.300 VA (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
b. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 2.200 VA (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
c. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA s.d 5.500 VA (R-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2;
d. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3;
e. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (B-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2;
f. Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan
menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 3;
g. Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 3;
h. Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 4;
i. Golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah sedang pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 2;
j. Golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 3;
k. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah, (P-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 4;
l. Golongan tarif untuk keperluan Layanan Khusus, pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(2) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf l diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2015 sedangkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2015, dilaksanakan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP); dan/atau
c. inflasi.
(3) Faktor untuk penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data realisasi 1 (satu) bulan pada bulan kedua sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment);
(4) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan berpedoman pada ketentuan dan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara melaporkan pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) kepada Menteri setiap bulan.