Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1186) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: