Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Mineral Logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik.
3. Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.
4. Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).
5. Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari pengolahan mineral bijih.
6. Bijih adalah kumpulan mineral yang mengandung 1 (satu) logam atau lebih yang dapat diolah secara menguntungkan.
7. Produk Samping adalah produk pertambangan selain produk utama pertambangan yang merupakan sampingan dari proses pengolahan dan pemurnian yang memiliki nilai ekonomis.
8. Terak adalah material sisa dari proses peleburan atau pemurnian logam yang terapung pada permukaan logam cair yang terbentuk dari campuran imbuh, pengotor bijih/logam, abu bahan bakar, dan bahan pelapis tanur.
9. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi.
10. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
11. Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
12. Peningkatan Nilai Tambah adalah upaya untuk meningkatkan nilai mineral melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara.
(1) Peningkatan Nilai Tambah komoditas tambang Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa:
a. pengolahan dan pemurnian untuk jenis komoditas tambang Mineral Logam tertentu, termasuk Mineral ikutannya;
b. pengolahan untuk jenis komoditas tambang Mineral Bukan Logam tertentu; atau
c. pengolahan untuk jenis komoditas tambang Batuan tertentu.
(2) Pengolahan dan/atau pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang Mineral tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. memiliki sumber daya dan cadangan Bijih dalam jumlah besar;
b. mendorong peningkatan kapasitas produksi logam di dalam negeri;
c. teknologi pengolahan dan/atau pemurnian sudah pada tahap teruji;
d. produk akhir pengolahan dan/atau pemurnian sebagai bahan baku industri untuk kebutuhan dalam negeri;
e. Produk Samping sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri;
f. sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis Mineral;
g. memberikan efek ganda bagi negara baik secara ekonomi, sosial, dan budaya; dan/atau
h. untuk meningkatkan penerimaan negara.
(3) Pertimbangan untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang Mineral tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk MENETAPKAN batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang Mineral tertentu.
(4) Jenis komoditas tambang Mineral Logam tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurnian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Jenis komoditas tambang Mineral Bukan Logam tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Jenis komoditas tambang Batuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat berupa:
a. jual beli Bijih (raw material atau ore) atau Konsentrat; atau
b. kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada:
a. Menteri c.q. Direktur Jenderal apabila:
1. rencana kerja sama dilakukan antara Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri dengan:
a) IUP Operasi Produksi lainnya atau IUPK Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh Menteri;
b) IUP Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh gubernur; dan/atau
c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri.
2. rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh 2 (dua) gubernur yang berbeda;
3. rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur dengan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri.
b. gubernur apabila:
1. rencana kerja sama dilakukan antar pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur dalam 1 (satu) provinsi; dan/atau
2. rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur dengan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh gubernur dalam 1 (satu) provinsi.
(3) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bijih (raw material atau ore), konsentrat, atau produk antara Mineral yang berasal dari luar negeri, rencana kerja samanya dengan pemasok wajib disampaikan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang memasok bijih (raw material atau ore), konsentrat, atau produk antara Mineral kepada pihak lain yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian
wajib menyampaikan rencana penjualannya kepada Menteri c.q Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan kerja sama penelitian dan pengembangan mineral untuk menunjang rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri dengan:
a. lembaga penelitian dan pengembangan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral;
b. lembaga penelitian dan pengembangan lainnya yang kompeten;
c. perguruan tinggi; dan/atau
d. pihak lain di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat dilakukan apabila:
a. belum dapat dilakukan di dalam negeri; dan/atau
b. dalam rangka uji kesesuaian teknologi yang akan digunakan di dalam negeri.
(3) Dalam melakukan kerja sama penelitian dan pengembangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat mengirim conto mineral ke luar negeri setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(4) Sebelum mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(5) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan mencantumkan:
a. maksud dan tujuan pengiriman conto mineral ke luar negeri;
b. jenis dan jumlah conto mineral; dan
c. negara tujuan.
(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan rekomendasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(8) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan hasil penelitian dan pengembangan Mineral melalui pengiriman conto Mineral ke luar negeri kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.