Correct Article 6
PERMEN Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-11/MBU/07/2021 TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHAMILIK NEGARA
Current Text
(1) Sumber talenta berasal dari:
a. Talenta Kementerian BUMN yang terdiri atas pejabat eselon I, eselon II dan eselon III serta pejabat fungsional sekurang-kurangnya setara eselon III;
b. Talenta BUMN terdiri atas:
1. Direksi BUMN;
2. Pejabat satu tingkat di bawah Direksi BUMN;
3. Direksi pada anak perusahaan BUMN/perusahaan patungan BUMN yang berkontribusi signifikan dan/atau bernilai strategis bagi BUMN; dan/atau
4. Direksi atau pejabat satu tingkat di bawah Direksi pada anak perusahaan yang diperlakukan sama dengan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. Talenta Eksternal.
(2) Mekanisme penjaringan dan pemilihan Talenta Kementerian BUMN sebagai berikut:
a. Penjaringan Talenta Kementerian BUMN dilakukan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian terhadap Talenta Kementerian BUMN yang memenuhi kriteria sesuai dengan sistem manajemen talenta Kementerian BUMN, untuk disampaikan kepada Komite Talenta Kementerian BUMN.
b. Penominasian dan pengusulan Talenta Kementerian BUMN sebagaimana hasil penjaringan dalam huruf a, dilakukan oleh Sekretaris Kementerian yang dapat melibatkan Pejabat Eselon I Kementerian BUMN yang terkait.
(3) Mekanisme penjaringan dan pemilihan Talenta BUMN sebagai berikut:
a. Penjaringan Talenta BUMN yang terdiri dari pejabat satu tingkat di bawah Direksi BUMN dan Direksi anak perusahaan BUMN/perusahaan patungan BUMN dan Direksi serta pejabat satu tingkat di bawah Direksi anak perusahaan yang diperlakukan sama dengan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria sesuai dengan sistem manajemen talenta di masing-masing BUMN, dilakukan oleh Direksi dengan dibantu oleh Komite Talenta BUMN.
b. Talenta BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh Komite Talenta berdasarkan:
1. Kinerja, yang terdiri dari penilaian terhadap hasil kerja (result) dan perilaku (behavior); dan
2. Kapasitas, yang terdiri dari penilaian terhadap kompetensi aktual serta kemauan dan kecepatan belajar (learning agility).
c. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dijadikan dasar dalam klasifikasi talenta yang dituangkan ke dalam 5 (lima) kategori sebagai berikut:
1. Talenta Berpotensi Tinggi (High Potential):
Talenta yang memiliki kapasitas dan kinerja yang unggul dan mampu mengoptimalkan ke dalam pekerjaan sehari-hari.
Pegawai yang merupakan talenta unggul merupakan kandidat utama yang akan diberikan tanggung jawab lebih tinggi agar dapat mengembangkan kapasitasnya.
2. Talenta Berbakat (Promotable) Talenta yang memiliki kapasitas dan kinerja sesuai standar yang ditetapkan namun masih terdapat area pengembangan. Pegawai yang merupakan talenta berbakat dapat dipertimbangkan untuk diberikan tanggung jawab yang lebih tinggi.
3. Talenta Penyokong (Solid Contributor) Talenta yang memiliki kinerja yang sesuai/melebihi standar yang ditetapkan secara konsisten, namun memiliki kapasitas yang masih di bawah standar yang telah ditetapkan.
4. Talenta Belum Optimal (Sleeping Tiger) Talenta yang kapasitasnya memenuhi/melebihi standar yang ditetapkan, namun memiliki kinerja yang masih di bawah standar yang telah ditetapkan.
5. Talenta yang Tidak Sesuai (Unfit) Talenta yang memiliki kapasitas dan kinerja yang belum memenuhi standar yang ditetapkan dan kurang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai yang unfit perlu mendapat perhatian khusus terkait kontribusinya terhadap organisasi.
d. Direksi BUMN berdasarkan masukan dari Komite Talenta menyampaikan daftar selected talent yang termasuk dalam kategori High Potential atau paling rendah Promotable kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dengan jumlah sebesar 20% atau persentase tertentu yang ditentukan oleh Menteri.
e. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melalui Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan evaluasi atas daftar selected talent berdasarkan kinerja dan kapasitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 angka (3) huruf b.
f. Selain melakukan evaluasi atas daftar selected talent sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas juga melakukan evaluasi terhadap Direksi yang saat ini sedang menjabat.
g. Hasil evaluasi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan f selanjutnya diusulkan kepada Menteri BUMN sebagai nominated talent.
(4) Mekanisme penjaringan dan pemilihan Talenta Eksternal sebagai berikut:
a. Penjaringan Talenta Eksternal dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri, dan Deputi di antaranya dapat melalui referensi dari pihak ketiga dan jika diperlukan oleh pencari bakat (head hunter).
b. Talenta Eksternal dapat mengajukan lamaran kepada Menteri.
c. Mekanisme pengajuan lamaran, penjaringan dan pemilihan Talenta Eksternal ditetapkan oleh Menteri.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
