Correct Article 2B
PERMEN Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-11/MBU/07/2021 TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHAMILIK NEGARA
Current Text
Secara berkala Menteri menyusun daftar dan rekam jejak Direksi, dan/atau calon Direksi, dengan kriteria telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) karena:
a. melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dan/atau keuangan negara;
b. melanggar ketentuan anggaran dasar perusahaan, ketentuan internal perusahaan, dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi; dan/atau
c. terpapar paham radikalisme, terlibat terorisme, komunisme, atau penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Your Correction
