Correct Article 1
PERMEN Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-11/MBU/07/2021 TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHAMILIK NEGARA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu, atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
4. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6. Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II yang selanjutnya disingkat Wakil Menteri, adalah pejabat di bawah Menteri yang mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian BUMN.
7. Sekretaris Kementerian adalah pejabat Eselon I di bawah Menteri yang membidangi fungsi administrasi di Kementerian BUMN.
8. Deputi adalah pejabat Eselon I di bawah Menteri
yang membidangi sumber daya manusia BUMN.
9. Asisten Deputi adalah pejabat Eselon II di bawah Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia BUMN.
10. Asisten Deputi Sektor adalah pejabat Eselon II di bawah Wakil Menteri yang membidangi portofolio BUMN.
11. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
12. Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
13. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
14. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG dan/atau anggaran dasar.
15. Perusahaan adalah badan usaha selain BUMN.
16. Komite Talenta adalah komite yang dibentuk untuk melakukan penjaringan dan evaluasi terhadap Talenta Direksi BUMN yang terdiri dari Komite Talenta BUMN yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi dan Komite Talenta Kementerian BUMN yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian.
17. Komite Suksesi adalah komite yang dibentuk untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Kandidat Direksi BUMN.
18. Talenta Terseleksi (Selected Talent) adalah talenta
BUMN yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, berdasarkan penilaian atas kinerja dan kapasitas yang bersangkutan.
19. Talenta Ternominasi (Nominated Talent) adalah Talenta Terseleksi dan Direksi yang sedang menjabat yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Talenta Kementerian BUMN yang dinominasikan oleh Sekretaris Kementerian BUMN, kepada Menteri BUMN.
20. Talenta yang Memenuhi Persyaratan (Eligible Talent) adalah Talenta Ternominasi yang telah memenuhi Persyaratan formal dan Persyaratan lainnya Anggota Direksi BUMN serta pemeriksaan latar belakang (background checking).
21. Talenta Terkualifikasi (Qualified Talent) adalah Talenta yang Memenuhi Persyaratan yang telah mengikuti asesmen oleh lembaga profesional dan mendapatkan rekomendasi untuk masuk ke dalam Wadah Talenta (Talent Pool) Kementerian BUMN.
22. Kandidat adalah Talenta Terkualifikasi (Qualified Talent) yang diusulkan oleh Komite Suksesi untuk dipilih sebagai Direksi BUMN oleh Menteri BUMN atau Tim Penilai Akhir (TPA).
23. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disebut UKK adalah proses penilaian atas kompetensi, track record, keahlian (expertise), kepribadian (traits) terhadap Qualified Talent untuk menghasilkan Kandidat yang diajukan kepada Menteri BUMN/Tim Penilai Akhir sebagai Anggota Direksi BUMN.
24. Asesmen adalah proses pengukuran kelayakan kompetensi Talenta Direksi yang dilakukan oleh lembaga profesional yang ditetapkan oleh Menteri.
25. Manajemen Talenta adalah bagian dari pengelolaan dan pengembangan yang meliputi penjaringan,
penilaian, pengklasifikasian, pengembangan, dan perputaran talenta yang berlapis (multi layering), objektif, terencana, terukur, dan akuntabel.
26. Sistem Manajemen Talenta BUMN Berbasis Teknologi Informasi adalah sistem manajemen talenta BUMN yang dalam pelaksanaannya didukung dengan teknologi informasi, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN.
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, dan Pasal 2C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
