Correct Article 6
PERMEN Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b bertugas melakukan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sesuai bidang tugas masing-masing Anggota JDIH.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum sesuai bidang tugas Anggota JDIH yang bersangkutan;
b. pemanfaatan dan pemberian kontribusi pada portal JDIH Kementerian BUMN; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas masing-masing Anggota JDIH.
Your Correction
