Correct Article 3
PERMEN Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
JDIH Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum terkait Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara yang terpadu dan terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum terkait Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum terkait Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum terkait Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Your Correction
