Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri. (2) Penatakelolaan daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat menggunakan sistem berbasis teknologi informasi.
Your Correction