Correct Article 13
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penatakelolaan daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN yang telah ditetapkan oleh
Menteri dapat menggunakan sistem berbasis teknologi informasi.
Your Correction
