Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Validasi data daftar dan rekam jejak dilaksanakan oleh Deputi atas data yang diterima dari Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan/atau deputi yang membidangi hukum. (2) Deputi menyampaikan usulan daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN termasuk perubahan daftar dan rekam jejak kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction